Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi juga telah menyerahkan kontra memori melalui Panitera Muda Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 April lalu.
Menurutnya, memori kasasi Tim Jaksa pada intinya meminta agar Majelis Hakim mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama dengan KPK.
BACA JUGA:KPK Optimis Rafael Alun Bakal Divonis 14 Tahun Penjara
Terutama mengenai pentingnya efek jera dalam belum perampasan aset pada pelaku korupsi dan TPPU.
Kemudian, Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya melalui kontra memori kasasi.