Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Simpulkan Kematian Eky dan Vina Karena Kecelakaan Tunggal

Rabu 24-07-2024,16:58 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru, Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas

Kemudian ada bekas semen di ban depan bagian besi sebelah kanan dan goresan di aspal sepanjang 1,5 meter.

Kemudian disebutkan juga bahwa ada bekas darah di lokasi arah Sumber. Lalu polisi lalu lintas disebutkan menemukan potongan daging pada baut tiang PJU, ada noda darah dan goresan di jalan.

Kemudian polisi yang mengecek TKP menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal.

Lalu, pengacara Saka Tatal juga menyertakan keterangan Dokter Ihda Silvia yang melakukan visum terhadap Vina. Serta dr Rahma Tiaranita sebagai saksi. 

Masih ada beberapa keterangan lagi yang dijelaskan dalam poin pertama penambahan memori peninjauan kembali tersebut.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Sebut Pegi Bebas Juga Berkat Keberanian Saka Tatal Ungkap Kasus Vina

BACA JUGA:Pengacara Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru, Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas

Berdasarkan hal tersebut, pengacara Saka Tatal menyimpulkan bahwa penyebab kematian Vina dan Eky adalah kecelakaan lalu lintas.

"Tidak ada bukti yang ditemukan pada TKP utama di lahan kosong belakang showroom: 1 Tidak ada darah korban: dan 2. Tidak ada jejak ban motor," demikian bunyi dalam penambahan memori PK tersebut.

Sebelumnya, Farhat Abbas mengungkapkan, bahwa ada tujuh novum yang dibacakan dalam memori PK pada jam pertama sidang di PN Cirebon.

Kemudian terdapat 4 sampai 5 novum yang dibacakan pada sesi kedua sidang.

"Tadi kan cuma dibacakan tujuh novum. Ada tambahan empat sampai lima novum lagi," kata Farhat kepada wartawan.

Artikel ini juga sudah tayang di Radar Cirebon (Disway National Network) dengan judul: Kesimpulan Pengacara Saka Tatal, Kematian Vina dan Eky Karena Kecelakaan Tunggal

Kategori :