Kurir Boneka Sabu di Jaktim Ternyata Residivis Kasus yang Sama Dua Kali

Rabu 24-07-2024,20:50 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kurir narkoba yang diringkus penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya merupakan residivis.

Kanit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Suprayitno mengatakan TF sudah dua kali ditahan kasus yang sama.

BACA JUGA:Enam Kilogram Sabu Diungkap Polda Metro Jaya, Disembunyikan dalam Boneka!

BACA JUGA:Polisi Ungkap Sumber Sabu Kurir Narkoba yang Diringkus di Jaktim

"TF ini residivis kasus yang sama sudah dua kali," katanya kepada disway.id, Rabu 24 Juli 2024.

Kini TF telah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik di Polda Metro Jaya.

"TF sudah tersangka dan ditahan saat ini," ucapnya.

Diketahui, Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan narkotika jenis sabu dari pria berinisial TF.

BACA JUGA:Bawa Ganja 30 Kg, Pengedar dan Kurir Dibekuk di Jakut Terancam 20 Tahun Penjara

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana mengatakan pria itu ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

"Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 dan Kanit 3 Subdit 1 melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut, di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar," katanya kepada awak media, Rabu 24 Juli 2024.

"Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti atau membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan  di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan," tambahnya.

Dijelaskannya, 12 paket sabu diamankan dari tangan pelaku. 

BACA JUGA:Kurir Narkoba Diringkus di Fatmawati, Ngaku Baru Sekali Beraksi

"Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar berat enam kilogram," jelasnya.

Kategori :