Bawa Ganja 30 Kg, Pengedar dan Kurir Dibekuk di Jakut Terancam 20 Tahun Penjara
Dua orang pria berinisial R dan AF yang dibekuk di Tanjung Priok, Jakarta Utara karena membawa ganja 30 kilogram terancam 20 tahun penjara.-Dok. Polda Metro Jaya-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dua orang pria berinisial R dan AF yang dibekuk di Tanjung Priok, Jakarta Utara karena membawa ganja 30 kilogram terancam 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bekuk Dua Orang, 30 Kg Ganja Berasal dari Medan
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja 30 Kilogram di Tanjung Priok
"Setiap orang secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon subsider menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya kepada awak media, Sabtu 20 Juli 2024.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," lanjutnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar terus melaporkan apabila didapati adanya peredaran narkotika di wilayahnya.
"Imbauan agar masyarakat senantiasa aktif dalam mengawasi lingkungan dan memberikan informasi kepada polisi untuk kami tindaklanjuti," imbaunya.
BACA JUGA:Niat Nge-Prank Polisi, Pengedar Narkoba di Kalipasir Kemas Sabu di Dalam Popok Bayi
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan mengatakan pengungkapan dilakukan pada Rabu 17 Juli 2024 silam.
Diungkapkannya, dalam pengungkapan itu diamankan dua orang laki-laki.
BACA JUGA:Laboratorium Narkoba Kembali Menjamur, Dirnarkoba Polri: Seperti Pada Tahun 2000an
"Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pkl 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF, di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: