Bawa Ganja 30 Kg, Pengedar dan Kurir Dibekuk di Jakut Terancam 20 Tahun Penjara

Bawa Ganja 30 Kg, Pengedar dan Kurir Dibekuk di Jakut Terancam 20 Tahun Penjara

Dua orang pria berinisial R dan AF yang dibekuk di Tanjung Priok, Jakarta Utara karena membawa ganja 30 kilogram terancam 20 tahun penjara.-Dok. Polda Metro Jaya-

Dijelaskannya, ketika diamankan dua orang itu didapati membawa narkotika jenis ganja.

"Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat, 1 unit roda 2 dan 1 unit HP," jelasnya.

Hal itu diketahui pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:Kerahkan Anjing Pelacak, Polres Jakbar Temukan 10 Kg Sabu saat Gerebek Kampung Boncos

"Hal ini dapat terungkap, bermula dari adanya informasi masyarakat, dimana informasi tsb didalami atau dipelajari dan setelah itu lgsg ditindaklanjuti oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya dan Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, tentang akan adanya kegiatan transaksi Narkoba jenis ganja," jelasnya.

Barang haram itu disebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.

"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yanh hendak diedarkan ke wilayah jakarta dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads