Napi Narkoba 'Bali Nine' Siap Dipindahkan ke Australia, Draft Kerjasama Sudah Dibuat Indonesia

Napi Narkoba 'Bali Nine' Siap Dipindahkan ke Australia, Draft Kerjasama Sudah Dibuat Indonesia

Napi Narkoba 'Bali Nine' Siap Dipindahkan ke Australia, Draft Kerjasama Sudah Dibuat Indonesia-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa Pemerintah RI telah menyerahkan draf kerja sama untuk pemindahan narapidana Bali Nine ke Pemerintah Australia.

“Kami sudah menyerahkan sebuah draf untuk dipelajari oleh Pemerintah Australia, khususnya oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta,” kata Yusril melalui keterangan resmi, usai pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.

BACA JUGA:Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir Dicopot Buntut Video Napi Pesta Narkoba

BACA JUGA:Tegas! Agus Andrianto Copot Kalapas dan KPLP Tanjung Raja Imbas Viralnya Video Napi Pesta Sabu

Yusril menegaskan, draf tersebut berisi poin-poin persyaratan yang diajukan Pemerintah Indonesia untuk pemindahan narapidana.

Poin tersebut, diantaranya Pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.

Selain itu, Indonesia akan memindahkan narapidana tersebut dalam status sebagai narapidana, tetapi apabila Pemerintah Australia akan memberikan grasi, amnesti, maupun remisi kepada narapidana setelah dipindahkan, maka Indonesia akan menghormatinya.

Indonesia juga meminta untuk tetap mempunyai akses memantau narapidana setelah dikembalikan ke negara asalnya.

BACA JUGA:Respons Yuzri Ihza Mahendra Soal 7 Napi Kabur di Rutan Salemba

BACA JUGA:Dugaan Keterlibatan Orang Dalam Atas Kaburnya 7 Napi Rutan Salemba Diusut Aparat

Selain itu, kerja sama pemindahan kerja sama pemindahan narapidana ini diharapkan bersifat timbal balik atau resiprokal.

“Artinya, kalau suatu saat Pemerintah Indonesia juga meminta agar narapidana WNI di negara yang bersangkutan, kami minta untuk dikembalikan, juga akan dipertimbangkan oleh negara yang bersangkutan.

Indonesia menegaskan, bahwa orang yang tersangkut dengan kasus narkotika ditangkal seumur hidup sehingga tidak bisa masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Inilah Identitas 7 Napi Rutan Salemba yang Kabur, Ditjen PAS Koordinasi dengan Aparat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads