Diungkapkannya, barang haram itu disembunyikan dalam boneka.
"Yang berada di dalam delapan boneka berikut alat komunikasi satu unit Handphone," ungkapnya.
BACA JUGA:Dua Orang DPO Dikejar Buntut Penangkapan Kurir Narkoba di Cipayung
TF disebut sebagai kurir untuk mengantar barang haram itu yang disuruh oleh sosok bernama Ucok.
"Saat dilakukan interogasi pelaku diduga an TF jika dia hanya disuruh oleh KR alias Ucok untuk mengambil shabu atau sebagai tugas kurir," ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.