Presiden Jokowi Berikan Golden Visa Kepada Shin Tae-Yong

Kamis 25-07-2024,13:03 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Visa emas sendiri dirancang khusus untuk individu asing yang berkualitas tinggi dengan kebijakan yang harmonis.  

Dalam PP yang disetujui, terdapat perubahan dalam durasi visa dan izin tinggal . Sebelumnya berjangka waktu 5 tahun, kini diperpanjang hingga maksimal 10 tahun.

BACA JUGA:Ronald Tannur Divonis Bebas, Kekecewaan Pengacara Dini Sera Memuncak: Semoga Hakim PN Surabaya Dibalas Tuhan!

BACA JUGA:Ustazah Halimah Alaydrus Tak Ingin Ada 'Wanda Hara' di Dalam Kajiannya: Saya Khawatir Dibalik Cadarnya Berkumis

“Pada skema pemberian Visa dan Izin Tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian Visa dan lzin Tinggal, dari semula 5 (lima) tahun menjadi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun,” bunyi PP tersebut. 

Kebijakan yang diterapkan dalam Pasal 148 PP 40/2023 menegaskan bahwa izin tinggal terbatas dapat diberikan hingga jangka waktu 10 tahun. 

Namun apabila izin diberikan kurang dari 10 tahun, pemegang izin dapat meminta perpanjangan dengan syarat total durasi tidak melebihi 10 tahun, jelas PP tersebut.

 

Kategori :