JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya dari penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba.
"Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore (Rabu, 24 Juli 2024)," ujar Tessa Mahardika Sugiarto selaku Juru Bicara KPK kepada wartawan pada Kamis, 25 Juli 2024.
Adapun, kata Tessa, hasil dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik KPK mendapatkan sejumlah barang bukti, yang diduga terkait pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.
BACA JUGA:Pengalaman Pengunjung Booth Suzuki Selama GIIAS 2024 yang Antusiasnya Luar Biasa
BACA JUGA:Profil dan Biodata Alfie Vere, Peserta Clash of Champions dari FK UI Si Fans JKT48
"Untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik Dokumen atau surat dan print out BBE (Barang Bukti Elektronik) yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tsk AGK dan MS," jelas Tessa.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa penyidik akan mendalami hasil dari barang bukti penggeledahan tersebut.
"Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Tessa.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Berikan Golden Visa Kepada Shin Tae-Yong
BACA JUGA:Fransiskus Marbun Ungkap Eky Semasa Hidupnya Jarang Punya Uang, Ada Hubungannya dengan Iptu Rudiana?
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba.
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa penggeledahan ini terkait kasus korupsi yang menjerat Abdul Gabi Kasuba (AGK) dan Muhaimin Syarif (MS) dalam kasus suap dan TPPU di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.