BACA JUGA:Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi Kepada 55 Kader yang akan Maju di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
"Jadi kalau sudah kadung mengonsumsi, terlebih lagi jika ada riwayat hipersensitivitas, maka disarankan untuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan."
Lebih lanjut, apabila konsumen merasa dirugikan atas hal ini dapat menggugat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Kemudian kalau dikaitkan dengan konsumen, silahkan saja menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam hal ini. Itu hak konsumen. Tetapi kami posisinya adalah melakukan pembinaan kepada industri sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja di mana ada PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM," tandasnya.