Pada sistem tersebut, lanjut Ami, pihaknya akan menambahkan rekam jejak selama berpraktik sehingga apabila terbukti melakukan fraud akan tercantum di data tersebut.
BACA JUGA:Jokowi Enggan Memaksakan Berkantor di IKN: Jika Fasilitas Sudah Siap, Saya Masuk
BACA JUGA:Nawawi Pomolango Beri Pesan Kepada 236 Capim KPK: Pemimpin Hanya Soal Integritas dan Kompetensi
"Kita akan memberikan sanksi mulai dari penghentian Untuk pengumpulan SKP. Kan kredit seorang dokter harus terpenuhi untuk menjaga kompetensinya. Biasanya 1 tahun 50 kredit, nah kalau 6 bulan kita bekukan, tidak diakui pengumpulan itu mungkin tidak bisa terpenuhi," paparnya.