JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada dokter maupun rumah sakit yang terbukti megajukan klaim fiktif BPJS Kesehatan.
Pihaknya berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan KPK untuk mengusut kasus dugaan fraud klaim JKN.
Melalui tim gabungan dari keempat instansi tersebut, ditemukan 3 rumah sakit yang melakukan klaim fiktif, yakni 2 RS di Sumatera Utara dan 1 RS di Jawa Tengah.
BACA JUGA:Survei Indikator Politik Indonesia: 66,4 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi
BACA JUGA:PKB Gelar Sespim Perubahan Wilayah 4, Diikuti 251 Anggota Legislatif
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaha BPJS Kesehatan Mundiharno menjelaskan bahwa sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2019, rumah sakit wajib mengembalikan uang yang digelapkan tersebut.
Namun demikian, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan waktu selama 6 bulan sebelum sanksi lebih berat diberikan.
Sebagai tindakan tegas terhadap oknum tersebut, Kemenkes telah menyiapkan sanksi, mulai dari penghentian SKP hingga pencabutan izin praktik.
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami mengatakan bahwa pihaknya juga telah memiliki data para pelaku klaim fiktif tersebut.
BACA JUGA:Banjir Rendam 7 Desa di Halmahera Tengah, 1.726 Orang Tidur di Pengungsian
BACA JUGA:Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi Kepada 55 Kader yang akan Maju di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
"Kami sudah dapat data dari BPJS, tapi kami juga coba verifikasi untuk pembuktian bahwa memang itu benar terjadi," ungkap Ami di Jakarta, Rabu 24 Juli 2024.
Ia mengatakan, sanksi diberikan tidak hanya kepada fasilitas kesehatannya, tetapi dokter yang terlibat.
Hal ini karena menurut Pahala, praktik klaim fiktif ini tidak mungkin dilakukan hanya oleh perseorangan.
"Kementerian kami sudah memiliki sistem informasi SDM kesehatan. Jadi siapa kerja di mana serta NIP dan SIP-nya itu sudah terdata dengan baik," tambahnya.