JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang pria di Koja, Jakarta Utara menjadikan masjid sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Atas kelakuannya itu, pengedar sabu atas nama Suaib saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisan dari Polsek Koja.
BACA JUGA:Oknum Marbot di Koja Edarkan Narkoba, 21,26 Gram Sabu Jadi Barbuk
BACA JUGA:Aneh! Belasan Hiu Liar di Pantai Brasil Positif Narkoba, Ilmuwan Beri Penjelasan
Kapolsek Koja Kompol M. Syahroni menuturkan, penangkapan pengedar sabu tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat.
Masyarakat curiga jika Masjid Jami Al-Musyawaroh di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Semper Barat dijadikan tempat transaksi narkoba oleh marbut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke Masjid Al-Musyawaroh.
"Kemudian melihat tersangka di dalam kamar masjid dengan gerak-gerik mencurigakan yang selanjutnya tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan," kata Syahroni pada Jumat, 26 Juli 2024.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Sumber Sabu Kurir Narkoba yang Diringkus di Jaktim
BACA JUGA:Kurir Boneka Sabu di Jaktim Ternyata Residivis Kasus yang Sama Dua Kali
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati 27 paket sabu dengan berat 21,26 gram dan uang tunai Rp500 Ribu hasil penjualan barang haram tersebut.
"Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21,26 gram adalah milik tersangka yang didapat dari seorang laki-laki yang tidak di kenal," ungkap Syahroni.
Kepada polisi tersangka mengaku, jika dirinya mendapat sabu dari seorang bandar berinisial A.
Dia membeli puluhan paket sabu tersebut dengan harga Rp1 juta per gram.
BACA JUGA:Enam Kilogram Sabu Diungkap Polda Metro Jaya, Disembunyikan dalam Boneka!