"Kemudian narkotika jenis sabu tersebut diantar melalui perantara seorang laki laki yang tidak di kenal atas suruhan saudara A ke Masjid Jami Al Musyaroh," terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, marbut Masjid tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 10 sampai 15 Tahun penjara," pungkasnya.