JAKARTA, DISWAY.ID-- Mochammad Afifuddin resmi dilantik sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, menggantikan Hasyim Asyari yang diberhentikan karena kasus etik asusila.
Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil pemilu serentak 2024 di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu 28 Juli 2024.
"Karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi ke depan, kami (komisioner KPU) dapat menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya, untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara definitif," kata Komisioner KPU RI, Mellaz dalam keterangannya, Minggu 28 Juli 2024.
Mellaz menambahkan bahwa Afifuddin akan menjabat sebagai Ketua KPU hingga akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027.
"Posisi definitif dari Ketua KPU Pak Muhammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027," ucapnya.
BACA JUGA:KPU DKI Sebut 8,3 Juta Pemilih DKI Jakarta Sudah Dicoklit
Sebelumnya, Hasyim Asyari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat pelanggaran kode etik yang serius.
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda. Setelah keputusan tersebut, Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU oleh hasil rapat pleno pimpinan KPU RI pada 4 Juli 2024.