JAKARTA, DISWAY.ID - Beberapa waktu lalu, Indonesia dikejutkan dengan 14 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut keterangan OJK, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindak pengawasan yang saat ini tengah dilakukan OJK kepada sejumlah bank BPR yang ada di Indonesia ke dalam status 'dalam penyehatan'.
BACA JUGA:OJK Akan Tindak Tegas Pelaku Judol Bila Ketahuan Jual-Beli Rekening
Hal tersebut dilakukan karena rasio kecukupan modal bank-bank tersebut berada di bawah ketentuan, yaitu negatif 17,54% atau bisa dibilang tidak sehat.
Rupanya bukan hanya bank-bank BPR yang terkena dampak dari upaya penyehatan akibat rasio kecukupan modal yang negatif, bank-bank Syariah pun juga kena dampaknya.
Terakhir, OJK sudah melakukan penutupan terhadap bank Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia, Jawa Tengah, akibat pengelolaan yang tidak sehat. Selain itu, OJK juga menutup BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), Jawa Timur pada tanggal 27 Januari 2024 dengan alasan yang sama.
Pencabutan izin usaha BPR ini diketahui dilakukan dengan berdasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Total 14 Bank BPR Bangkrut di Indonesia, Begini Penjelasan OJK
"Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024,"Ujar OJK dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 27 Juli 2024.
Lalu, bank apa saja yang juga ikut kena imbasnya? Simak daftar lengkapnya di bawah ini:
1. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
2. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
3. PT BPR Bank Jepara Artha
4. PT BPR Dananta