Total 14 Bank BPR Bangkrut di Indonesia, Begini Penjelasan OJK

Total 14 Bank BPR Bangkrut di Indonesia, Begini Penjelasan OJK

Selama periode Semester I Tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatatkan 2.379 sanksi administratif terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di bidang jasa keuangan.-OJK-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Per 25 Juli 2024, sudah ada total 14 bank yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Menurut kabar terakhir, OJK telah mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo dan bank PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang.

BACA JUGA:Marak Penipuan Data Pribadi, OJK Imbau Masyarakat Lebih Waspada

BACA JUGA:Gaikindo Sebut Aturan OJK Penyebab Anjloknya Penjualan Kendaraan

Menurut keterangan OJK, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindak pengawasan yang saat ini tengah dilakukan OJK kepada sejumlah bank BPR yang ada di Indonesia ke dalam status 'dalam penyehatan'. 

Hal tersebut dilakukan karena rasio kecukupan modal bank-bank tersebut berada di bawah ketentuan, yaitu negatif 17,54% atau bisa dibilang tidak sehat.

"Hal ini untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta untuk melindungi para konsumen," ujar perwakilan pihak OJK dalam keterangan tertulis pada Kamis 25 Juli 2024.

BACA JUGA:Geruduk Kantor, OJK Diminta Tak Mempersulit Pembayaran Polis Nasabah AJK

BACA JUGA:Korban Pertanyakan Fungsi Pengawasan OJK usai Bareskrim Temukan dan Sita Dokumen RUPSLB Palsu BSB

Untuk itu, OJK menetapkan upaya penyehatan kepada bank-bank BPR ini, termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas, sebagaimana seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nantinya akan menjalankan fungsi penjaminan dan fungsi likuidasi esuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

BACA JUGA:Respons OJK Soal Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19: Akan Kami Pelajari

BACA JUGA:Cek Daftar Pinjol Legal Versi OJK Bulan Juni 2024, Awas Jangan Pilih yang Ilegal!

Pihak OJK sendiri sudah berupaya untuk melakukan tindakan pencegahan kebangkrutan bank-bank BPR di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan oleh OJK adalah dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads