Total 14 Bank BPR Bangkrut di Indonesia, Begini Penjelasan OJK
Selama periode Semester I Tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatatkan 2.379 sanksi administratif terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di bidang jasa keuangan.-OJK-
"Ketentuan ini penting untuk menghadapi berbagai tantang internal dan eksternal yang makin kompleks tiap harinya," tukas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya pada 16 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: