Gaikindo Sebut Aturan OJK Penyebab Anjloknya Penjualan Kendaraan

Gaikindo Sebut Aturan OJK Penyebab Anjloknya Penjualan Kendaraan

Gaikindo Sebut Aturan OJK Penyebab Anjloknya Penjualan Kendaraan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Memasuki semester pertama penjualan mobil tahun ini, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkapkan, bahwa pembelian mobil tahun ini mengalami kemunduran dan bahkan bisa dikatakan penjualan tahun ini anjlok. 

Selain itu, Gaikindo juga menyebutkan bahwa peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah salah satu penyebab mengapa penjualan mobil tahun ini mengalami penurunan.

"Intinya, kendaraan yang mengalami kesulitan cicilan kredit tidak boleh ditelepon setelah pukul 19.00 dan pada hari libur. Dampaknya pembelian kendaraan semakin turun pada Januari 2024," ujar Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (12/07).

BACA JUGA:Insentif Fiskal PPnBM Solusi Dongkrak Penjualan Mobil, Kemenperin: Succes Story Program Sebelumnya

BACA JUGA:Pre Filter Kit Jadi Rahasia Hindari Masalah Bahan Bakar di Isuzu Traga

Bukan tanpa alasan, berdasarkan data Gaikindo, penjualan mobil di Indonesia kini turun sebesar 21 Persen menjadi 334.000 unit Per-Mei 2024. 

Menurut Kukuh, hal ini kemungkinan besar dipicu oleh suku bunga global yang naik, Non Performing Loan (NPL) yang naik, dan sistem pengkreditan yang semakin ketat.

"Salah satu faktor pemicu adalah harga mobil baru yang dijual tidak terjangkau oleh pendapatan per-kapita masyarakat," jelas Kukuh.

Sementara itu menurut Chief Excecutive PT Federal International Finance (FIF) Siswadi, sejumlah peraturan penyesuaian yang diterapkan oleh OJK tidak serta merta menghambat laju bisnis suatu perusahaan atau bisnis. 

BACA JUGA:Penjualan Mobil di Indonesia Menurun, Ini Kata GAIKINDO

BACA JUGA:Kemenperin Usulkan PPnBM Ditangggung Pemerintah Untuk Kendaraan Produksi Dalam Negeri

Menurutnya, perusahaan sendiri ingin mencegah praktik kejahatan yang berpotensi menganggu kenyamanan para pelanggan.

"Kami juga tidak ingin ada praktik yang nantinya merugikan customer," ujar Siswadi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (12/07).

Sementara itu hingga artikel ini dibuat, masih belum ada tanggapan dari pihak OJK mengenai klaim yang dikeluarkan oleh Gaikindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: