Respons OJK Soal Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19: Akan Kami Pelajari

Respons OJK Soal Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19: Akan Kami Pelajari

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar-Dok. OJK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan arahan dari presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit.

Perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 ini akan diusulkan ke OJK melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

BACA JUGA:Jokowi Minta Restrukturisasi Covid-19 Diperpanjang, Airlangga Hartarto: Mengurangi Beban Perbankan

BACA JUGA:Kemenperin Restrukturisasi Mesin dan Peralatan Produksi Perusahaan Furnitur Senilai Rp7, 5 Miliar

Menurut Airlangga, tujuan dari perpanjangan stimulus tersebut untuk mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat kenaikan kredit bermasalah. 

"Tadi ada arahan bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada Maret 2024 ini diusulkan ke OJK, nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Senin 24 Juni 2024. 

Menanggapi permintaan dari pemerintah tersebut menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan dalam pengambilan putusan untuk pengakhiran dari rekstrukturisasi kredit Covid-19, OJK sudah menghitung dari segi dampaknya.

OJK juga mempertimbangkan kecukupan modal, pencadangan atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), likuiditas, dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit. Seiring dengan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 itu, pertumbuhan kredit pada 2024 juga tetap lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Empat Tahun Pandemi Berlalu, OJK Resmi Akhiri Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19

BACA JUGA:Jelang Restrukturisasi Kredit COVID-19 Berakhir, BRI Siapkan Strategi Pencadangan Memadai

"Jadi, kalau dari segi berakhirnya stimulus sebenarnya yang terjadi maupun pada saat akhir Maret tempo hari, maupun setelahnya, tidak ada yang anomali," kata Mahendra pada saat door stop dengan wartawan setelah acara Talkshow Edukasi Keuangan Bundaku pada Selasa 25 Juni 2024. 

Walaupun begitu, OJK paham atas usulan dari pemerintah agar restrukturisasi kredit Covid-19 diperpanjang.

"Ada perhatian khusus terhadap potensi dari pertumbuhan kredit di segmen tertentu," paparnya.

Lebih lanjut lagi OJK akan mendalami usulan dari pemerintah terkait perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads