OJK Perintahkan Bank Blokir Ribuan Rekening Judi Online, LPPI: Bank Minta Prosedur Jelas Untuk Pelaksanaannya
OJK Akan Tindak Tegas Pelaku Judi Online yang Ketahuan Jual-Beli Rekening-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan telah memerintahkan sejumlah bank di Indonesia untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 7.000 rekening bank yang memiliki keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Hal itu dilakukan dalam upaya memberantas dan mencegah penyebaran aktivitas ilegal judi online yang makin liar.
BACA JUGA:Respons Jokowi Soal Sosok 'T' yang Katanya Pengendali Judi Online dan Kebal Hukum
"Jika mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak bisa lagi melakukan kegiatan secara normal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 27 Juli 2024.
Menanggapi tindakan OJK tersebut, PT Bank Maybank Indonesia Tbk mengungkapkan bahwa keputusan OJK ini memang sangat diperlukan untuk memberantas judi online.
Hanya saja, Maybank Indonesia juga berharap OJK dapat membagikan detail peraturan tersebut secara lengkap agar nantinya bank Maybank Indonesia serta bank-bank lainnya tidak salah mengambil tindakan.
Selain itu, bank Maybank Indonesia juga meminta bank-bank lain untuk terus mengkaji peraturan lanjutan dari OJK sembari terus menerapkan prinsip-prinsip Know Your Customer (KYC) untuk mencegah adanya tindak kejahatan lain.
"Yang paling penting, payung aturannya diperjelas dulu. Agar nantinya bank jelas dalam mengambil tindakan dan tidak salah memblokir rekening nasabah," kata Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 27 Juli 2024.
Sementara itu menurut Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan, penerapan peraturan serta sanksi OJK tersebut akan jauh lebih efektif apabila bank juga memiliki surat perintah pemblokiran dari aparat hukum, yang masih mengacu pada Undang-Undang yang berlaku.
"Akan lebih efektif apabila ada aturan yang jelas atau adanya surat perintah dari aparat hukum, sehingga bank dapat melaksanakan sanksi atas dasar yang kuat," kata Trioksa dalam keterangannya pada Sabtu 27 Juli 2024.
Lebih lanjut, yang perlu diperhatikan oleh perbankan adalah ketika melakukan pemblokiran perlu adanya landasan yang kuat ataupun prosedur yang jelas kala melakukan pemblokiran akibat dari suatu transaksi ilegal seperti judi online.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: