JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani membeberkan alasannya menyebut T, pengendali judi online sebagai sosok yang kebal hukum.
Menurut Benny, T hingga saat ini belum juga ditangkap
"Jadi begini kalau orang yang katakan diduga atau apa, belum ditangkap berarti kebal hukum dong, sederhana kan," ujar Benny kepada wartawan, Senin, 29 Juli 2024.
BACA JUGA:Selamat! Lesti Kejora Hamil Anak Kedua, Langsung Dipeluk Rizky Billar
BACA JUGA:Persiapan Tahapan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 Mulai Digarap, Intip Persiapannya
Meski demikian, Benny enggan menyebutkan siapa sosok T tersebut. Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik.
"Yang pasti ya saya konsisten menyebut inisial, inisial itu siapa, latar belakangnya apa, maka saya sudah memberikan keterangan kepada kepolisian, penyidik, dan silahkan ditanyakan kepada penyidik," sebutnya.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Rampungkan Coklit, Total 8.315.669 Pemilih Terdaftar
Ia pun menyerahkan, penangkapan T kepada pihak Kepolisian. Sebab, BP2MI tidak memiliki kewenangan itu.
"Ya nggak ada lah. Tadi saya katakan kalau isu judi online-nya bukan kewenangan kami. Kami tidak berurusan dengan itu," ujar Benny.