JAKARTA, DISWAY.ID - Pemilik kendaraan bermotor penting untuk mengetahui harga BBM Pertamina per 1 Agustus 2024.
Badan usaha penyedia BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan mengubah produk harga BBM setiap awal bulan.
Hal itu mengikuti ketentuan harga minyak mentah khususnya Indonesia Crude Price (ICP).
BACA JUGA:Siap-siap, Beli BBM Pertalite Wajib Pakai Kartu Khusus Mulai 1 Agustus 2024
BACA JUGA:BPH Migas Minta Masyarakat Jaga Ketersedian BBM Subsidi
Salah satu badan usaha penyedia BBM di SPBU yang akan mengubah produk harga BBM pada awal bulan adalah Pertamina.
Pertamina merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang energi dan penyumbang deviden terbesar di Indonesia.
Penetapan harga BBM, khususnya BBM non-subsidi yang akan dijual pada Agustus 2024 mendatang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Disampaikan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (migas) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mustika Pertiwi bahwa penetapan harga BBM non-subsidi pada bulan Agustus 2024 mendatang akan sesuai dengan regulasi yang sudah ada.
Regulasi yang dimaksud, yakni sesuai Pasal 14A Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
BACA JUGA:BPH Migas Gandeng Pemprov Jambi Awasi BBM Subsidi dan Kompensasi
BACA JUGA:Jokowi Bantah Ucapan Luhut soal Pembatasan BBM Bersubsidi pada 17 Agustus: Ndak, Belum Rapat
Adapula regulasi lainnya, seperti Pasal 10 Permen ESDM 20/2021 tentang perhitungan harga jual eceran BBM sebagaimana yang diubah dengan Permen ESDM 11/2022.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga diketahui masih memantau pergerakan harga minyak dunia.
Selain itu, juga kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS).