Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh dengan Modus Koper Pakaian, 75 Kg Ganja Disita

Selasa 30-07-2024,21:44 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Aneh! Belasan Hiu Liar di Pantai Brasil Positif Narkoba, Ilmuwan Beri Penjelasan

BACA JUGA:Dua Orang DPO Dikejar Buntut Penangkapan Kurir Narkoba di Cipayung

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pengedar ganja berinisial MS pada Kamis, 25 Juli 2024, di wilayah Kota Bekasi.

Dari MS polisi mendapatkan barang bukti 2 Kg paket ganja yang disimpan dalam jok motor.

"Dari tersangka MS (barang bukti) ganja 2 kg (ditangkap) di wilayah Bekasi," kata Gidion.

Dari penangkapan MS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan nama pengedar lainnya yakni NR.

Polisi pun melakukan penggerebekan ke rumah NR di kawasan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati 75 kg ganja yang terimpan di dalam 3 koper.

Kapolres menerangkan, dari pengakuan NR, dia mendapatkan puluhan Kg ganja dsri seorang bandar berinisial CM yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Bak Adegan Film, Pengedar Narkoba Panjat Genteng Rumah Warga Saat Dikejar Polisi

BACA JUGA:Lurah Kebon Sirih Keberatan Kalipasir Dilabeli Zona Merah Narkoba oleh Polisi

Rencananya puluhan Kg ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Bogor, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Saat ini kedua tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pengedar ganja itu dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Kategori :