Begini Aturan Ketat Dokter Asing Praktik di Indonesia Menurut PP Kesehatan Terbaru

Rabu 31-07-2024,10:30 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Atta Halilintar Minta Maaf ke Dokter Tompi soal Konten Rumah, Sampai Dipanggil Petugas Pajak

"Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyelenggarakan praktik secara mandiri dan wajib mematuhi ketentuan tentang praktik keprofesian yang berlaku di Indonesia," bunyi Pasal 660 ayat (4).

Kemudian di Pasal 662 ayat (3) juga mengatur bahwa praktik dokter asing lulusan luar negeri di Indonesia bertujuan untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan.

"Untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali hanya untuk 2 tahun berikutnya," tulis ayat (3).

Kategori :