Usai Diperiksa KPK, Pengusaha Rahmat Djangkar Akui Sudah Terima SPDP Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Rabu 31-07-2024,18:02 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, terkait kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

Rahmat Utama lewat mengacaranya Arif Sulaiman menjelaskan bahwa dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

BACA JUGA:KPK Panggil Ketua Gapensi Semarang Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot

BACA JUGA:Wali Kota Semarang Mangkir Pemeriksaan Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang

"Sudah, sudah (terima SPDP), per tanggal bulan lalu, " jelas Arif. 

Arif mengungkapkan bahwa kliennya ada kemungkinan akan diperiksa kembali menjadi saksi dalam perkara ini.

"Mungkin ada, kita doakan ya sama-sama KPK bisa berjalan, kami juga didoakan sehat," tuturnya. 

Lebih lanjut, Ia siap menjalani prosea hukum yang sedang berjalan ini. 

BACA JUGA:KPK Sita Rp 1 Miliar dan 9.650 Euro dalam Penggeledahan di Wilayah Semarang

BACA JUGA:Suami Mba Ita Walkot Semarang Hadir Pemeriksaan KPK Hari ini, Sebut Sudah Terima SPDP 

"Intinya kita siap menjalani apapun proses hukum," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi bersama istrinya Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. 

Namun, Mbak Ita tidak hadir lantaran ada agenda dinas, yakni Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD Tahun 2024. 

“Kemarin sudah menyampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 30 Juli 2024. 

Lebih lanjut, Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pada Kamis, 1 Agustus 2024  mendatang. 

Kategori :