JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam hal ini, juru bicara KPK Tessa Mahardhika belum membeberkan secara detail ketujuh tersangka tersebut.
"Untuk diketahui per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta," pungkas Tessa kepada wartawan pada Rabu, 31 Juli 2024.
BACA JUGA:Orangtua Asuh yang Aniaya Dua Balita Bilang ke Dokter Anaknya Cuma Kena Muntaber, Menolak Dirujuk
BACA JUGA:Polda Metro Bakal Turun Tangan Penanganan Dugaan Penganiayaan di Daycare Depok
Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa KPk juga telah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang terkait kasus tersebut.
"Menindaklanjuti hal tersebut diberitahukan pd tanggal 29 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahu 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang WNI," pungkasnya.
Adapun, kata Tessa, larangan berpergian ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam kasus ini, KPK itu mengatakan bahwa kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp3,4 triliun, yang berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.
BACA JUGA:Tak Lagi Mendampingi, Masinis Indonesia Kini Berhasil Operasikan Kereta Cepat Whoosh
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memerinci kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.
"Sehingga yang sudah terhitung dari tiga korporasi dalam penyaluran dari PT LPEI ini ke korporasi ini sementara yang telah kami hitung sebesar Rp 3,451 triliun," kata Ghufron saat konferensi pers pada Selasa, 19 Maret 2024.