Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan

Kamis 01-08-2024,16:55 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

3. Ketentuan Pemasangan Bendera

  • Bendera dikibarkan pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera
  • Bendera yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera

BACA JUGA:35 Daftar Lomba 17 Agustus Lucu dan Unik, Dijamin Bakalan Seru!

  • Bendera yang dipasang pada dinding dipasang membujur rata
  • Bendera dipasang di halaman depan, tengah, sebelah kanan kantor, gedung, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan
  • Dalam pertemuan atau rapat, bendera yang dipasang pada dinding ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah belakang pimpinan rapat 
  • Dalam pertemuan atau rapat, bendera yang dipasang pada tiang ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau mimbar
  • Bendera yang dipasang berdampingan dengan bendera negara lain dipasang seimbang dan ukuran tiangnya sama

BACA JUGA:7 Contoh Proposal 17 Agustus 2024 untuk Tingkat RW dan Karang Taruna, Referensi Buat Panitia!

  • Bendera Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan jika hanya ada dua bendera atau di tengah bendera-bendera lain
  • Dalam acara penandatanganan perjanjian internasional antarpejabat negara, bendera Merah Putih dipasang di sebelah kanan meja pimpinan acara berdampingan dengan bendera negara lain
  • Bendera Merah Putih dipasang di kanan atau tengah di antara bendera organisasi, di depan barisan bendera, dan dibuat lebih lebih besar dan tinggi dari bendera organisasi
  • Bendera Merah Putih yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan berukur sama besar dan disusun sesuai urutan warnanya dan tidak berselingan dengan bendera lain.
Kategori :