Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan

Kamis 01-08-2024,16:55 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

BACA JUGA:Jelang Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Intip Harga Tiket Pesawat Jakarta-Balikpapan Terbaru!

Berdasarkan aturan tersebut, bendera Merah Putih yang sebagai Bendera Kebangsaan ini bisa dikibarkan di luar atau dalam ruangan.

Namun demikian, pemasangan bendera Merah Putih di luar dan dalam ruangan tak boleh dilakukan secara sembarangan.

Ada beberapa aturan yang perlu diketahui ketika memasang bendera tersebut, di antaranya:

Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, memuat beberapa aturan pengibaran bendera Merah Putih, sebagai berikut:

BACA JUGA:Jadi Tonggak Sejarah Baru, BPIP Terus Siapkan 76 Anggota Paskibraka yang Bertugas di Upacara HUT RI Ke-79 di IKN

1. Lokasi Pemasangan Bendera

Bendera wajib dikibarkan setiap hari di lokasi berikut:

  • Istana presiden dan wakil presiden Gedung atau kantor lembaga negara, pemerintah, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, perwakilan di luar negeri
  • Taman makam pahlawan nasional Kendaraan dinas milik negara yang dipakai presiden atau wakil presiden.
  • Rumah dinas pejabat negara dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
  • Pos perbatasan dan pulau terluar Indonesia
  • Gedung atau halaman satuan pendidikan atau kantor swasta

BACA JUGA:Jelang HUT ke-79 RI, Pemasangan Bilah Sayap Garuda Kantor Presiden di IKN Rampung

2. Ukuran Bendera

Pasal 4 mengatur bahwa bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjangnya.

Bendera juga wajib dibuat dari kain yang warna tak luntur.

Berikut ketentuan ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan lokasi penggunaannya, antara lain:

  • Bendera dengan ukuran 200 cm x 300 cm digunakan di lapangan Istana Kepresidenan
  • Bendera dengan ukuran 120 cm x 180 cm digunakan di lapangan umum

BACA JUGA:7 Contoh Desain Gapura 17 Agustus dari Bambu, Sederhana tapi Unik!

  • Bendera dengan ukuran 100 cm x 150 cm digunakan di ruangan
  • Bendera dengan ukuran 36 xm x 54 cm digunakan di mobil Presiden serta Wakil Presiden
  • Bendera dengan ukuran 30 cm x 45 cm untuk digunakan di mobil pejabat negara
  • Bendera dengan ukuran 20 cm x 30 cm digunakan di kendaaan umum
  • Bendera dengan ukuran 100 cm x 150 cm digunakan di kapal

BACA JUGA:Lirik Lagu Kemerdekaan 17 Agustus dan Maknanya, Lagu Nasional Ciptaan H. Mutahar

  • Bendera dengan ukuran 100 cm x 150 cm digunakan di kereta api
  • Bendera dengan ukuran 30 cm x 45 cm untuk digunakan di pesawat
  • Bendera dengan ukuran 10 cm x 15 cm untuk digunakan di meja
Kategori :