Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan

Kamis 01-08-2024,16:55 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Menyambut perayaan HUT ke-79 RI (Republik Indonesia), bendera sang saka merah putih akan dikibarkan.

Pada tahun ini, bendera merah putih akan berkibar dalam peringatan Kemerdekaan Indonesia pada Sabtu, 17 Agustus 2024 mendatang.

Karena itu, masyarakat Indonesia biasanya akan mengibarkan bendera di sudut luar ruangan.

BACA JUGA:Istana Negara Undang Megawati dan SBY Hadiri Upacara HUT RI ke-79 di IKN

Misal, pengibaran atau pemasangan bendera di lapangan, sekolah, kantor, instansi pemerintah dan lokasi khusus lainnya.

Akan tetapi, bendera Merah Putih juga bisa dipasang di dalam ruangan, misal seperti bendera dipasang di dalam ruang pertemuan, ruang kelas, hingga ruangan kantor.

Lantas, seperti apa aturan wajib untuk pemasangan atau pengibaran bendera Merah Putih di luar dan dalam ruangan?

Waktu Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno mengimbau pada warga Indonesia untuk memasang bendera Merah Putih jelang HUT ke-79 RI.

BACA JUGA:40 Contoh Tema Kegiatan 17 Agustus yang Menarik dan Bermakna untuk Lomba HUT RI, Referensi untuk Panitia!

Hal tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 Tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

"Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024," demikian imbauan tersebut.

Selain itu, aturan pemasangan bendera Merah Putih juga tercatat di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Di dalam Pasal 7, pengibaran bendera dilaksanakan di waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam.

bendera boleh dikibarkan di malam hari dalam keadaan atau kondisi tertentu.

Kategori :