JAKARTA, DISWAY.ID-- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan perhatian khusus pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai aturan penjualan produk tembakau.
Plt Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, menegaskan pentingnya pembatasan penjualan rokok yang selama ini masih bebas, terutama di warung-warung dan toko kelontong.
BACA JUGA:Larangan Jual Rokok Eceran, Berikut Isi Aturan PP Nomor 28 Tahun 2024
BACA JUGA:Rokok Dilarang Dijual Ketengan Cegah Pembeli Anak-Anak dan Masyarakat Miskin
"Rokok ini adalah barang yang kena cukai, jadi penjualannya harus dibatasi seperti minuman keras," katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Agustus 2024.
Ia menambahkan bahwa penjualan rokok harus dilakukan secara serius dan melibatkan kerja sama masyarakat serta pelaku usaha.
Tulus juga menekankan perlunya meningkatkan kesadaran toko-toko kecil untuk membatasi penjualan rokok secara ketengan.
"Toko-toko kelontong dan warung-warung kecil harus ditingkatkan kesadarannya untuk membatasi penjualan rokok ketengan atau batangan," ujarnya.
BACA JUGA:Pedagang dan Konsumen Mengeluh Tak Boleh Beli Rokok Ketengan Imbas PP Baru Jokowi
BACA JUGA:Tok! Aturan Resmi Diteken, Jokowi Larang Warga Jual Rokok Eceran
Lebih lanjut, Tulus menjelaskan bahwa meskipun penjualan rokok di warung kecil tidak dilarang, pembatasan harus diterapkan untuk melindungi konsumen dari kelompok ekonomi rendah, anak-anak, dan remaja.
"Ingat, pemerintah bercita-cita adanya generasi emas. Itu tidak akan tercapai kalau masih banyak yang mengkonsumsi tembakau," tegasnya.
YLKI juga meminta pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi peraturan ini demi kesejahteraan bersama.
Sanksi terhadap pelanggaran aturan ini masih dalam pembicaraan dengan Kementerian Kesehatan, dan koordinasi dengan toko-toko kelontong belum dilakukan.