Tok! Aturan Resmi Diteken, Jokowi Larang Warga Jual Rokok Eceran

Tok! Aturan Resmi Diteken, Jokowi Larang Warga Jual Rokok Eceran

Aturan Resmi Diteken, Jokowi Larang Warga Jual Rokok Eceran-Screnshoot/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Dalam aturan tersebut, Jokowi melarang warga untuk menjual rokok eceran per batang.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi Pasal 434, Selasa, 30 Juli 2024.

BACA JUGA:Liga Akbar Resmi Cabut Pernyataan 2016 di Depan Hakim Persidangan PK Saka Tatal: Saat Itu Saya Dibawah Tekanan

BACA JUGA:KPK Panggil Mbak Ita dan Suami Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Pemerintah juga mengatur untuk setiap orang dilarang menjual produk tembakau, dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Tak hanya itu, pemerintah juga melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik di platform online atau pun media sosial (medsos).

“Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” kata peraturan tersebut dalam Pasal 434 ayat (1) huruf f.

Aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

BACA JUGA:Kejanggalan Proses Hukum 5 Terdakwa Vina Cirebon Dibongkar Kuasa Hukum di Persidangan PK Saka Tatal

BACA JUGA:Alasan Benny Rhamdani Nekat Bongkar Sosok T Si Pengendali Judi Online

"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," bunyi pasal 436.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: