Ditemukan Pelanggaran, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

Kamis 01-08-2024,20:39 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal produk Roti Okko. 

Pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi tim pengawasan BPJPH yang menemukan adanya sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

BACA JUGA:Geger Roti Okko Berpengawet Kosmetik, Apa bahaya Natrium Dehidroasetat?

BACA JUGA:Lakukan Ini Jika Telanjur Makan Roti Okko Berpengawet Kosmetik, BPOM: Waspada Jika Miliki Hipersensitivitas

"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, Kamis 1 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko melalui hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi, pihaknya langsung menugaskan tim untuk melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Mengenal Natrium Dehidroasetat yang Ditemukan di Roti Okko, Bahayakah untuk Kesehatan?

BACA JUGA:Roti Okko Gunakan Pengawet Kosmetik, BPOM: Tarik Dari Peredaran

Pada saat itu roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal.

Juga, tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.

Melalui pengawasan ke fasilitas produksi atau pabrik PT ARF, BPJPH menemuan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH yang meliputi temuan yang berkaitan dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi.

BACA JUGA:Penjelasan BPOM Kenapa Roti Aoka Awet 3 Bulan Tanpa Gunakan Natrium Dehidroasetat

BACA JUGA:Benarkah Roti Aoka Mengandung Pengawet Kosmetik? Ini Temuan BPOM

BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

Kategori :