Roti Okko Gunakan Pengawet Kosmetik, BPOM: Tarik Dari Peredaran

Roti Okko Gunakan Pengawet Kosmetik, BPOM: Tarik Dari Peredaran

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa roti Okko mengandung natrium dehidroasetat yang biasa digunakan sebagai pengawet kosmetik.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kandungan natrium dehidroasetat pada roti Okko.

Sebelumnya, roti bermerek Aoka dan Okko diduga mengandung natrium dehidroasetat sebagai pengawet.

Hal ini menjadi perbincangan panas lantaran zat tersebut biasa digunakan sebagai pengawet kosmetik.

Selain itu, penggunaannya pada bahan makanan tidak diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini 24 Juli 2024, Serbu Item Eksklusif Terbaru

BACA JUGA:Prediksi dan Susunan Pemain Persija Jakarta Vs Arema FC di Piala Presiden 2024, Rabu Malam Ini

Lebih lanjut, pihaknya melakukan pemeriksaan di pabrik roti Okko yang dioperasikan oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung.

Dalam keterangan resminya, inspeksi dilakukan pada 2 Juli 2024 lalu dan menenukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," tulis keterangan resmi BPOM, dikutip Rabu, 24 Juli 2024.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah melakukan sampling dan uji laboratorium terhadap roti dan bahan-bahan yang digunakan.

BACA JUGA:Mobil Dinas Pelat RI 24 Terjebak di Jalur Busway Ternyata Punya Kemenag, Begini Klarifikasinya

BACA JUGA:KPK Ungkap Ada Peluang Periksa Menteri Bahlil Terkait Korupsi eks Gubernur Maluku Utara

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk," ungkapnya.

Dengan begitu, pigajnya memerintahkan kepada produsen agar menarik produk dari peredaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: