JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengingatkan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) harus bermental pejuang.
Apalagi, kata dia, sebagai pengawas pemilu memiliki tantangan yang tidak mudah yang harus dapat memastikan tahapan pemilu atau pemilihan berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Juga, kata dia, pengawas pemilu harus dapat memberikan rasa keadilan pemilu kepada peserta pemilu.
BACA JUGA:Tingkatkan Reformasi Birokrasi, Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi
Maka, tegasnya, Panwascam sebagai pihak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat atau pemilih harus memiliki mental pejuang dan mental petarung.
"Teman-teman harus memiliki mental mental petarung dan mental pejuang. Sebab, kita akan menghadapi berbagai macam tantangan dan kendala salah satunya dengan menggoda dengan hal yang enak-enak (misalnya suap,dll sebagainya)," katanya saat memberikan arahan kepada Panwascam di Kabupaten Gianyar- Bali, Rabu (31/7/2024).
"Bisa juga tantangan seperti ancaman fisik atau psikis yang membuat kita merasa tidak nyaman. Untuk itu, mental pejuang dan petarung sangat dibutuhkan agar kita bisa keluar dan kuat menghadapi setiap tantangan," ujarnya.
BACA JUGA:Di Depan Organisasi Pengawas Pemilu, Herwyn Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu
Mental pejuang ini diperlukan, kata Herwyn, sebagai upaya seseorang untuk dapat keluar dari berbagai kesulitan, masalah yang sedang dihadapi. Serta, mampu mencari solusi terbaik dalam mencari jalan keluar dari tantangan yang dihadapinya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan, pengawas pemilu harus terus menjadi cahaya yang menerangi situasi yang gelap.
Herwyn menganalogikan situasi gelap tersebut dengan dengan proses dan hasil pemilihan yang berpotensi adanya kecurangan dan potensi adanya pelanggaran, untuk itu dibutuhkan cahaya dari pengawas pemilu.
BACA JUGA:Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca-putusan MK
Cahaya itu, kata dia, guna mencegah hal-hal yang melanggar asas pemilu atau yang melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu.
"Cahaya itu dibutuhkan oleh semua orang, pengawasan pemilu dibutuhkan oleh peserta pemilihan dan untuk mecari keadilan. Cahaya diperlukan oleh pemilih untuk menjamin hak pilihnya agar tidak diselewengkan mulai dari proses tahapan data pemilih hingga saat menggunakan hak pilihnya dan suaranya tidak berubah sampai penetapan hasil," katanya.