JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan tanggapan terkait usia kehamilan yang bisa melakukan aborsi.
Sebelumnya, terdapat kebingungan antara usia kehamilan yang bisa dilakukan aborsi bagi korban pemerkosaan, terutama bagi umat Islam. Pasalnya, terdapat perbedaan ketentuan pada fatwa MUI dan KUHP. BACA JUGA:Nathan Tjoe-A-On Ungkap Timnas Indonesia Makin Berkembang Ditangan Shin Tae-yong, Impiannya Lolos Piala Dunia 2026 BACA JUGA:Densus 88: Orang Tua Terduga Teroris Tahu Anaknya Beli Bahan Peledak, Rakit Bom Belajar dari Internet Di mana, KUHP terbaru 2023 menyejut bahwa ibu hamil atas kondisi medis atau korban pemerkosaan bisa menggugurkan kandungannya selama janin masih berusia kurang dari 14 minggu. Sementara fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 2005 mengatur bahwa aborsi dilarang, kecuali atas indikasi medis yang mengancam nyawa ibu dan korban pemerkosaan dengan usia kehamilan paling lambat 40 hari. Setelah usia 40 hari, janin telah ditiupkan ruh sehingga apabila diaborsi akan dianggap sebagai pembunuhan. Bukan hanya masyarakat, hal ini turut dipertanyakan oleh anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). BACA JUGA:Orang Tua Terduga Teroris Malang Diamankan di Kereta Menuju Jakarta, Densus 88: Mereka Tak Bawa Bom BACA JUGA:Serbu Kode Redeem FF Hari Ini 5 Agustus 2024, Dapatkan Skin hingga Diamond Terbaru "Antara KUHP dengan MUI, memang ini yang terjadi (ada perbedaan). Jadi saya kalau soal mengomentari, justru saya ingin tanya ke pemerintah," ungkap Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI dr Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos pada konferensi pers daring IDI, Jumat, 2 Agustus 2024. Menurutnya, semakin tua usia kehamilan, semakin tinggi risiko yang dialami ibu, mulai dari pendarahan, infeksi, faktor pembiusan, serta trauma psikologis. Ia juga mengaku bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan mengenai aturan ini. "Waktu KUHP ini muncul, siapa yang ditanya dan kenapa bisa jadi 14 minggu, makanya saya bilang justru saya harusnya menanyakan pada para pembuat-pembuat (kebijakan) ini. Karena jujur, kami tidak diajak dalam pembahasan," ungkap dr Ari. BACA JUGA:Thibaut Courtois Peringatkan Endrick: Real Madrid Tak Akan Kiamat Cuma Kalah Lawan Barcelona! BACA JUGA:Jadwal Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Hari ini 5 Agustus, Panjat Tebing Siap Rebut Emas! Menanggapi hal ini, Kemenkes menegaskan bahwa pihaknya mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. "Ini sudah ada penetapan di KUHP ya, jadi kita merujuk kepada aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya dan Permenkes turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023," terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid kepada Disway.Id, 3 Agustus 2024. Menurutnya, pemerintah dalam membuat peraturan telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari ahli kesehatan hingga organisasi keagamaan. "Aturan sifatnya universal dan pembahasan dalam public hearing juga dilakukan dengan melibatkan para ahli kesehatan, organisasi masyarakat, dan organisasi keagamaan," tandasnya. BACA JUGA:Mahfudin Nigara Ungkap Fakhri Husaini Tolak Tawaran Besar Jadi Asisten Shin Tae-yong: Saya Sedih BACA JUGA:Jadwal Pemeriksaan Saka Tatal Diungkap Bareskrim, Kuasa Hukum Singgung Kesaksian Palsu Aep dan Dede Sementara itu, Nadia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun aturan turunan mengenai PP Nomor 28 Tahun 2024 ini, termasuk sanksi pelanggaran pada praktik aborsi, melalui peraturan Menteri Kesehatan (permenkes). "Sanksi akan diatur lebih lanjut dalam permenkes sesuai pasal di PP. Sedang dalam proses," ungkapnya. Bersama dengan itu, pihaknya juga melakukan pengawasan melalui dinkes dan tindakan atas pelanggaran dilakukan oleh aparat hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.Kemenkes Buka Suara Soal Usia Kehamilan yang Bisa Lakukan Aborsi
Senin 05-08-2024,10:02 WIB
Reporter : Annisa Zahro
Editor : Reza Permana
Kategori :
Terkait
Jumat 24-04-2026,05:58 WIB
15,5 Juta Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Kemenkes Perkuat Pendampingan
Kamis 23-04-2026,18:20 WIB
Arahan MUI, Pemkot Jaksel Ubah Cara Pemusnahan Ikan Sapu-sapu
Selasa 21-04-2026,16:09 WIB
Dikritik MUI, Rano Minta Ikan Sapu-Sapu Dimatikan Dulu Sebelum Dikubur Hidup-Hidup
Senin 20-04-2026,09:44 WIB
MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup Tak Sesuai Syariat Islam, Begini Respon Pramono
Jumat 17-04-2026,17:08 WIB
Bukan Sekadar Minum Obat, Ini Cara Kalbe dan Kemenkes Tangani Diabetes
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,04:00 WIB
Da Yunhe
Jumat 24-04-2026,11:36 WIB
Perkiraan Harga Tiket Konser Simple Plan di Jakarta dan Surabaya 2026
Jumat 24-04-2026,10:46 WIB
Simple Plan Gelar Konser di Jakarta dan Surabaya 2026, Berapa Perkiraan Harga Tiket?
Jumat 24-04-2026,09:09 WIB
Pilu, Kesaksian Ketua RW Benhil Temukan Jasad 2 ART Usai Terjun dari Lantai 4 Rumah Kos
Jumat 24-04-2026,15:52 WIB
FP1 Moto3 Spanyol 2026: Veda Ega Pratama Kesulitan di Jerez, Finis P24 dan Hakim Danish P21
Terkini
Jumat 24-04-2026,23:41 WIB
Forum Alumni PTKIN Dibentuk, Indonesia Disebut Siap Pimpin Peradaban Islam Global
Jumat 24-04-2026,23:21 WIB
Komisaris PT DPUM Dipanggil KPK dalam Kasus LPEI, Pakar: Wajib Datang
Jumat 24-04-2026,22:59 WIB
Kasus 2 ART Lompat dari Lantai 4 Kos di Benhil, Polisi Dalami Dugaan Pidana
Jumat 24-04-2026,22:55 WIB
PGN–BRIN Dongkrak Produktivitas Pesisir, Panen Biosalin Jepara Tembus 176 Ton
Jumat 24-04-2026,22:19 WIB