JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan tanggapan terkait usia kehamilan yang bisa melakukan aborsi.
Sebelumnya, terdapat kebingungan antara usia kehamilan yang bisa dilakukan aborsi bagi korban pemerkosaan, terutama bagi umat Islam. Pasalnya, terdapat perbedaan ketentuan pada fatwa MUI dan KUHP. BACA JUGA:Nathan Tjoe-A-On Ungkap Timnas Indonesia Makin Berkembang Ditangan Shin Tae-yong, Impiannya Lolos Piala Dunia 2026 BACA JUGA:Densus 88: Orang Tua Terduga Teroris Tahu Anaknya Beli Bahan Peledak, Rakit Bom Belajar dari Internet Di mana, KUHP terbaru 2023 menyejut bahwa ibu hamil atas kondisi medis atau korban pemerkosaan bisa menggugurkan kandungannya selama janin masih berusia kurang dari 14 minggu. Sementara fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 2005 mengatur bahwa aborsi dilarang, kecuali atas indikasi medis yang mengancam nyawa ibu dan korban pemerkosaan dengan usia kehamilan paling lambat 40 hari. Setelah usia 40 hari, janin telah ditiupkan ruh sehingga apabila diaborsi akan dianggap sebagai pembunuhan. Bukan hanya masyarakat, hal ini turut dipertanyakan oleh anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). BACA JUGA:Orang Tua Terduga Teroris Malang Diamankan di Kereta Menuju Jakarta, Densus 88: Mereka Tak Bawa Bom BACA JUGA:Serbu Kode Redeem FF Hari Ini 5 Agustus 2024, Dapatkan Skin hingga Diamond Terbaru "Antara KUHP dengan MUI, memang ini yang terjadi (ada perbedaan). Jadi saya kalau soal mengomentari, justru saya ingin tanya ke pemerintah," ungkap Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI dr Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos pada konferensi pers daring IDI, Jumat, 2 Agustus 2024. Menurutnya, semakin tua usia kehamilan, semakin tinggi risiko yang dialami ibu, mulai dari pendarahan, infeksi, faktor pembiusan, serta trauma psikologis. Ia juga mengaku bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan mengenai aturan ini. "Waktu KUHP ini muncul, siapa yang ditanya dan kenapa bisa jadi 14 minggu, makanya saya bilang justru saya harusnya menanyakan pada para pembuat-pembuat (kebijakan) ini. Karena jujur, kami tidak diajak dalam pembahasan," ungkap dr Ari. BACA JUGA:Thibaut Courtois Peringatkan Endrick: Real Madrid Tak Akan Kiamat Cuma Kalah Lawan Barcelona! BACA JUGA:Jadwal Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Hari ini 5 Agustus, Panjat Tebing Siap Rebut Emas! Menanggapi hal ini, Kemenkes menegaskan bahwa pihaknya mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. "Ini sudah ada penetapan di KUHP ya, jadi kita merujuk kepada aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya dan Permenkes turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023," terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid kepada Disway.Id, 3 Agustus 2024. Menurutnya, pemerintah dalam membuat peraturan telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari ahli kesehatan hingga organisasi keagamaan. "Aturan sifatnya universal dan pembahasan dalam public hearing juga dilakukan dengan melibatkan para ahli kesehatan, organisasi masyarakat, dan organisasi keagamaan," tandasnya. BACA JUGA:Mahfudin Nigara Ungkap Fakhri Husaini Tolak Tawaran Besar Jadi Asisten Shin Tae-yong: Saya Sedih BACA JUGA:Jadwal Pemeriksaan Saka Tatal Diungkap Bareskrim, Kuasa Hukum Singgung Kesaksian Palsu Aep dan Dede Sementara itu, Nadia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun aturan turunan mengenai PP Nomor 28 Tahun 2024 ini, termasuk sanksi pelanggaran pada praktik aborsi, melalui peraturan Menteri Kesehatan (permenkes). "Sanksi akan diatur lebih lanjut dalam permenkes sesuai pasal di PP. Sedang dalam proses," ungkapnya. Bersama dengan itu, pihaknya juga melakukan pengawasan melalui dinkes dan tindakan atas pelanggaran dilakukan oleh aparat hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.Kemenkes Buka Suara Soal Usia Kehamilan yang Bisa Lakukan Aborsi
Senin 05-08-2024,10:02 WIB
Reporter : Annisa Zahro
Editor : Reza Permana
Kategori :
Terkait
Rabu 10-06-2026,14:55 WIB
Prabowo Targetkan 350 Rumah Sakit Modern Terbangun dalam Tiga Tahun
Rabu 03-06-2026,15:38 WIB
Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh, Fujifilm Indonesia dan Kemenkes Hadirkan Fasilitas Mobile X-Ray
Jumat 29-05-2026,22:40 WIB
Kemenkes Ingatkan Ancaman Penyakit Emerging, Faskes Diminta Selalu Siaga
Selasa 26-05-2026,22:34 WIB
RSCM Luncurkan Wajah Baru Klinik Yasmin, Layanan Fertilitas Naik Kelas
Senin 25-05-2026,19:02 WIB
Kemenkes Dorong Kemasan Polos Rokok, Pelaku Industri Khawatir PHK Massal
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,04:00 WIB
Teori Harga
Kamis 11-06-2026,21:53 WIB
Diperiksa Soal Hanania Group, Begini Cerita Praz Teguh
Kamis 11-06-2026,19:50 WIB
JETOUR T1 Masuk Indonesia, Kombinasikan Performa SUV dan Teknologi Elektrifikasi i-DM
Kamis 11-06-2026,16:03 WIB
Update Kasus Penipuan Hanania Travel: Sejumlah Influencer Diperiksa, Aliran Dana Ditelusuri
Kamis 11-06-2026,17:51 WIB
Cukup 5 Detik, Jemaah Haji Bisa Lewati Imigrasi Soetta dengan Inovasi Corridor Gate
Terkini
Jumat 12-06-2026,15:00 WIB
BEM UI Melawan Meski Diblokade Polisi di Flyover Semanggi, Tetap Demo ke Bundaran HI
Jumat 12-06-2026,14:50 WIB
Mandiri Tembus CIPS, Transaksi RI–China Kini Lebih Cepat dan Efisien
Jumat 12-06-2026,14:34 WIB
Katalog Promo JSM Indomaret 12-14 Juni 2026, Diskon Sabun Mandi Cair Shinzui Cuma Rp17 Ribuan
Jumat 12-06-2026,14:27 WIB
Zaskia Mecca Turun ke Bundaran HI, Bawa Logistik Demo Sindir Pemerintah Gak Pake Mark Up!
Jumat 12-06-2026,14:25 WIB