Sementara, jenazah korban dibawa ke RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Setelah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan Marisa Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mahasiswi asal Kabupaten Kampar, tepatnya dari daerah Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri dinyatakan dalam pengaruh narkoba saat berkendara.
Selain itu, sebelum menabrak, Marisa juga mengonsumsi alkohol.
"Dia (Marisa Putri) positif menggunakan ekstasi dan juga positif menggunakan narkoba jenis sabtu," tutur Alvin.
BACA JUGA:Klarifikasi Polda Metro Jaya Soal Wanita Dibuntuti Polisi
Marisa Putri kemudian dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Ga sadar alkohol apa sabu neng,keceng banget naiknya?
— dhemit_is_back (@dhemit_is_back) August 4, 2024
Cctv saat laka lantas marisa pic.twitter.com/ECRGpDdDZQ