Terekam CCTV, Detik-Detik Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak Ibu-Ibu hingga Tewas

Senin 05-08-2024,11:30 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

BACA JUGA:Mahasiswi Universitas Abdurrab Tabrak Pemotor di Pekanbaru hingga Tewas, Pelaku Diduga Positif Narkoba!

Sementara, jenazah korban dibawa ke RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Setelah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan Marisa Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mahasiswi asal Kabupaten Kampar, tepatnya dari daerah Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri dinyatakan dalam pengaruh narkoba saat berkendara.

Selain itu, sebelum menabrak, Marisa juga mengonsumsi alkohol.

"Dia (Marisa Putri) positif menggunakan ekstasi dan juga positif menggunakan narkoba jenis sabtu," tutur Alvin.

BACA JUGA:Klarifikasi Polda Metro Jaya Soal Wanita Dibuntuti Polisi

Marisa Putri kemudian dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kategori :