DPR Minta PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Direvisi

Senin 05-08-2024,13:23 WIB
Reporter : Annisa Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan direvisi.

Salah satu yang menjadi permasalahan adalah adanya ketentuan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja yang tertuang dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang pelayanan kesehatan reproduksi.

Selain penyediaan alat kontrasepsi, pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, dan konseling.

BACA JUGA:Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Simak Rincian Lengkapnya!

BACA JUGA:Hari Ini Bareskrim Kembali Periksa Kepala BP2MI Terkait Sosok T Pengendali Judi Online

Kendati demikian, Pasal 103 ini mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk DPR.

Menurutnya, aturan ini perlu dipertegas agar tidak ada tanggapan bahwa hubungan seksual pada anak usia sekolah diperbolehkan.

"Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," ujar Netty di Jakarta, 4 Agustus 2024.

Menurutnya, aturan ini justru memfasilitasi anak sekolah untuk berhubungan seksual di luar pernikahan.

"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?," kata Netty.

BACA JUGA:HUT ke-79 RI Tanggal 17 Agustus 2024 Libur atau Tidak? Cek di Sini

BACA JUGA:Ini Link Daftar Peserta Upacara Kemerdekaan di IKN dan Jakarta, Mau Ikut?

Sehingga, ia menuntut kejelasan dari maksud dan tujuan dilakukannya perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab pada PP tersebut.

"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?," herannya.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah lebih berhati-hati dalam menyusun pasal sehingga tidak ditafsirkan secara liar oleh masyarakat dan berujung pada kegaduhan.

Kategori :