RIAU, DISWAY.ID -- Marisa Putri ditetapkan tersangka, usai menabrak ibu bernama Renti Marningsih di Pekanbaru hingga tewas.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan Marisa Putri kini telah ditetapkan tersangka.
"Kita sudah tetapkan Marisa Putri sebagai tersangka kasus lakalantas," katanya kepada awak media, Senin 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:Seorang Pelaku Penembakan di Klapanunggal Bogor Ditangkap, 1 Buron
Diungkapkannya, tersangka diduga menabrak motor korban dari belakang.
Pelaku juga diduga baru pulang habis dugem setelah dites urine, Marisa Putri positif menggunakan sabu.
"Marisa Putri juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine," jelasnya.
Kemudian, Marisa Putri mengaku mendapat narkoba dari temannya bernama Tia.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu disangkakan pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
BACA JUGA:Penyidik Satreskrim Polres Metro Kota Depok Cari Korban Penganiayaan Anak Lainnya di Daycare
BACA JUGA:Bak Film Action, Polsek Ciledug Dor Pelaku Curanmor di Serpong
“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.
Sebelumnua mahasiswi Marisa Putri yang berusia 21 tahun menabrak seorang ibu-ibu bernama Renti Marningsih di Pekanbaru hingga meninggal dunia.
Peristiwa mahasiswi yang menabrak ibu-ibu itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau pada Sabtu, 3 Agustus 2024.