Marisa Putri Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru Kena Pasal Berlapis, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Senin 05-08-2024,13:48 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Korban yang tengah mengendarai motor ditabrak Marisa Putri dari belakang dengan berkendara mobil berkecepatan tinggi.

Akibatnya, korban tewas di lokasi kejadian dengan luka berat di bagian kepala.

BACA JUGA:7 Fakta Dugaan Penganiayaan Anak Dilakukan Pemilik Daycare di Depok

BACA JUGA:DPR Minta PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Direvisi

“Korban, Renti Marningsih meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi luka berat di bagian kepala,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa dalam keterangannya.

Dari rekaman CCTV yang diunggah oleh akun X (Twitter) @dhemit_is_back, tampak kondisi jalan sepi.

Hanya ada beberapa kendaraan roda dua yang melintas di dua arah.

Namun, tiba-tiba mobil jenis Toyota Raize bernoolBM 1959 berwarna biru terlihat melaju kencang.

Mobil yang dikendarai oleh Marisa Putri itu melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak Renti Marningsih yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol BM 4697 JZ.

BACA JUGA:Minibus Tercebur di Danau Toba Tewaskan Satu Orang, Proses Evakuasi Berlangsung Dramatis

BACA JUGA:Bakal Calon Bupati Tanggamus Dinyinyirin Netizen Gegara Mesra dengan Mantan Suami Saat Duet Bernyanyi

Bukannya berhenti, Marisa Putri terus melajukan mobilnya hingga korban terseret beberapa meter dari lokasi kejadian.

Terlihat juga beberapa orang di sekitar tampak keluar dan melihat kondisi jalanan.

Diketahui, korban tewas di lokasi kejadian setelah terseret 50 meter dari posisi awal.

Setelah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan Marisa Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mahasiswi asal Kabupaten Kampar, tepatnya dari daerah Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri dinyatakan dalam pengaruh narkoba saat berkendara.

Kategori :