Dikatakan bahwa acara tersebut dibuat untuk mendorong praktik seksual yang lebih aman dalam skala internasional dan mempromosikan penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan dan IMS.
UE mencerminkan pesan ini dan juga telah meminta otoritas publik untuk memastikan siswa di sekolah diberikan pendidikan menyeluruh tentang kesehatan seksual.
BACA JUGA:Wow, Setneg Sebut Banyak Pihak yang Bersurat Ingin Ikut Upacara HUT RI Ke-79 di IKN
Uni Eropa menyerukan agar konseling profesional diberikan tentang berbagai metode kontrasepsi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia.
Di Indonesia, PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi.