Menkes Jelaskan Alasan Pakai Kata 'Remaja' pada PP Kesehatan untuk Penerima Alat Kontrasepsi hingga Timbulkan Polemik

Menkes Jelaskan Alasan Pakai Kata 'Remaja' pada PP Kesehatan untuk Penerima Alat Kontrasepsi hingga Timbulkan Polemik

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan PP Kesehatan.-annisa amalia zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasan pihaknya menggunakan kata 'remaja' pada Pasal 103 ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.

Penggunaan kata 'usia sekolah dan remaja' ini lantas menjadi sorotan di masyarakat karena munculnya persepsi bahwa pemerintah akan memberikan alat kontrasepsi kepada pelajar remaja.

Di mana, hal ini tidak sesuai dengan norma masyarakat yang dinilai melegalkan seks bebas.

BACA JUGA:BPH Migas Ungkap Peran Gas Bumi di Era Transisi Energi, Tingkatkan Perekonomian Indonesia

Terkait hal ini, Budi menegaskan bahwa alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja yang tertuang pada pasal tersebut hanya ditujukan kepada pasangan yang sudah menikah.

Selain itu, ia menjelaskan latar belakang digunakannya kata tersebut hingga menimbulkan terjadinya kehebohan di masyarakat karena kurangnya penjelasan terkait pasal ini.

"Memang dalam penulisannya ada sedikit glitch dari sisi komunikasi dan pencatatan sehingga ditulisannya keluar seperti itu," terang Budi pada rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, 29 Agustus 2024.

Dalam hal ini, pihaknya memerhatikan definisi remaja sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan.

"Ini ada kaitannya dengan Undang-Undang Perkawinan, di mana ditulis bahwa diwajibkan anak-anak Indonesia melalui undang-Undang, menikah itu di atas 19 tahun," kata Budi.

Sementara itu, lanjutnya, hingga saat ini masih ditemukan banyaknya anak usia di bawah 19 tahun yang sudah menikah lantaran pengaruh budaya.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Tekankan Solusi Berbasis Pengalaman untuk Tangani Masalah Jakarta

"Sehingga kalau kita memakai kata remaja itu otomatis di bawah 18 tahun, itu seakan-akan tidak selaras dengan UU Perkawinan ini."

Sedangkan alat kontrasepsi ini ditujukan sebagai alternatif bagi para pasangan menikah di bawah 20 tahun untuk menunda kehamilan.

Hal ini karena wanita yang hamil pada usia di bawah 20 tahun memiliki risiko kesehatan tinggi, baik bagi dirinya maupun bayi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: