bannerdiswayaward

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Berpeluang Dipanggil

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Berpeluang Dipanggil

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan menelusuri aliran uang dan alur perintah dari para tersangka level bawah hingga pihak yang diduga berada di posisi pengambil keputusan.

“Kami menduga uang Rp1,5 miliar yang diterima tersangka ASN Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana, juga dialirkan ke beberapa pihak. Ini masih kami dalami, kepada siapa, kapan, dan di mana,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).

BACA JUGA:Kemenpora Gandeng Kejagung, Erick Thohir: Transparansi Pengelolaan Program Pemuda dan Olahraga Jadi Prioritas

Asep menuturkan, pemanggilan terhadap Menkes Budi Gunadi akan dilakukan bila penyidik menemukan indikasi aliran perintah atau keterkaitan lain yang memerlukan klarifikasi langsung dari pimpinan Kementerian Kesehatan.

“Nanti kalau sudah waktunya dan ada keterangan yang mengarah pada aliran uang atau perintah dari top manajemen, tentu kami akan memanggil yang bersangkutan,” kata Asep.

Dalam perkara pengadaan barang dan jasa, lanjut Asep, penyidik umum­nya memulai pemeriksaan dari pegawai tingkat bawah. “Jadi periksanya dari bottom up. Dari para penerima, pegawai ASN, kemudian naik ke dirjen, dan seterusnya,” ujarnya.

Tiga Tersangka Baru Ditahan

KPK juga mengumumkan penahanan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Agustus 2025 tersebut. Mereka adalah Yasin (ASN Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara), Hendrik Permana (ASN Kementerian Kesehatan), dan Aswin Griksa (Direktur Utama PT Griksa Cipta)

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan lanjutan.

BACA JUGA:Gus Yahya Akui Pernah Bertemu Netanyahu di Israel: Semua Demi Perjuangan Palestina

“Sampai hari ini, total ada delapan tersangka dalam perkara ini,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan lima tersangka hasil OTT Agustus 2025, yakni Abd Azis (Bupati Kolaka Timur), Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (PPK proyek RSUD), Deddy Karnady (perwakilan PT Pilar Cerdas Putra), dan Arif Rahman (KSO PT Pilar Cerdas Putra)

Deddy dan Arif sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abd Azis, Ageng, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads