Pembagian Alat Kontrasepsi Tak Menyasar Seluruh Remaja, Begini Pejelasan Kemenkes
Pembagian Alat Kontrasepsi Tak Menyasar Seluruh Remaja, Begini Pejelasan Kemenkes-Disway/Sabrina Hutajulu-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.
Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.
BACA JUGA:KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus
BACA JUGA:Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
Layanan tersebut mencakup kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Adapun edukasi terkait kesehatan reproduksi juga mencakup penggunaan kontrasepsi.
Ketua Tim Kesehatan Reporoduksi kementerian Kesehatan Wira Hartati mengatakan bahwasanya kehamilan remaja sangatlah berisiko terhadap kesehatan ibu dan anak.
BACA JUGA:Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
BACA JUGA:Demi Kesehatan Reproduksi, Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan yang Sudah Menikah
"Saat ini, untuk pernikahan usia remaja, kita berharap tidak terjadi kehamilan pada usia remaja, pernihakan itu di atas usia 19 tahun. Tapi kenyataanya masih banyak pernihakan usia remaja," kata Wira Jumat 30 Agustus 2024.
"Ini berdampak terhadap kelahiran pada usia remaja, kita tau hamil pada usia remaja banyak dampak atau risiko, salah satunya stunting, gizi kurang hingga kematian bayi," tambahnya.
Ia menegaskan, bahwasnya penyedikaan alat kotrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk mencegah kehamilan berisiko.
Ini mematahkan isu yang beredar bahwasanya, pemerintah akan memberikan alat kontrasepsi kepada seluruh remaja usia sekolah.
BACA JUGA:Bukan Legalkan Seks Bebas, Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja Khusus untuk Pasangan Menikah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: