KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus

KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra -Disway.id/Annisa Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Pasal 103 ayat (4) huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dihapus.

Beleid ini terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja yang menjadi kontroversi di masyarakat.

BACA JUGA:Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!

BACA JUGA:Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah

"Pertama, kita mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Agustus 2024.

Hal ini disampaikannya setelah pihaknya melakukan kajian dan diskusi bersama dengan para pemangku kepentingan, seperti Kemenkes, BKKBN, Kemenag, Kemendikbud, IDI, MUI, dan masih banyak lagi.

Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) mencabut huruf e dan memindahkannya ke bagian pasangan usia subur.

"Artinya kalau itu ditaruh di sana maka sudah selesai, tidak ada perdebatan," tambahnya.

Pada rekomendasi KPAI berikutnya, "Kita dorong melakukan kajian terkait penggunaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Mungkin BKKBN sudah ada kajiannya juga dan ada praktek-praktek baik."

BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes

Hal ini berkaitan dengan langkah Kemenkes yang tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjelaskan lebih rinci terkait dengan PP tersebut.

Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya pemberian alat kontrasepsi dilakukan secara selektif, baik pada administratif maupun pelayanannya.

Pihaknya juga meminta agar lembaga perlindungan anak atau masyarakat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang kontroversi ini.

Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja ini tidak sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar peraturannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: