KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra -Disway.id/Annisa Zahro-
"Dalam kajian kita, tidak ada satu pun mandat di Undang-Undang Kesehatan terkait alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja. Kenapa muncul alat kontrasepsi? Jadi ada ketidakkonsistenan antara undang-undang di atasnya dengan PP ini. Kita menyebutnya melebihi mandat undang-undang," paparnya.
BACA JUGA:Kemenkes Klarifikasi soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja pada PP Kesehatan
Kemudian, pihaknya mengkhawatirkan PP ini pada penerapannya semakin multitafsir. Terlebih, masyarakat sebagai pelaksana PP banyak yang menolak PP ini.
"Kemarin saya hadir di forum PGRI yang dihadiri 500 orang secara online, mereka semuanya menolak terkait pasal ini dan bahkan mereka lebih jauh menafsirkan akan ada alat kontrasepsi dibagikan di sekolah," ungkapnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus mengantisipasi agar tidak ada multitafsir, bahkan ditakutkan sekolah meminta penyediaan alat kontrasepsi kepada BKKBN di kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: