Kemenkes Klarifikasi soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja pada PP Kesehatan
Kementerian Kesehatan buka suara terkait heboh Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.-Annisa Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan buka suara terkait heboh Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Di mana, ayat tersebut berbunyi, "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi."
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan bahwa Pasal 103 ini tidak dapat dipisahkan, mulai dari ayat 1-5.
"Pasal 103 ini ini tidak terpisahkan dari ayat 1-5 dan merupakan suatu program yang komprehensif," kata Nadia kepada Disway.Id, 6 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kaesang: PSI Beri Rekomendasi untuk Ahmad Luthfi di Pilgub Jawa Tengah 2024
BACA JUGA:Elkan Baggot 'Dilempar' Ipswich Town Lagi, Kali Ini ke Blackpool!
Adapun pendekatan program berdasarkan siklus kehidupan karena kesehatan reproduksi tiap siklus memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.
Selain itu, pihaknya mengklarifikasi bahwa pemberian alat kontrasepsi ini tidak diberikan secara bebas kepada semua remaja.
"Pemberian kontrasepsi pada remaja ditujukan untuk remaja yang sudah menikah," tegasnya.
Ia pun merujuk kembali ke Pasal 109 yang menyatakan bahwa penyediaan layanan kontrapsepsi ditujukan kepada pasangan usia subur.
BACA JUGA:Benny Rhamdani Minta Maaf ke Penyidik karena Tak Bisa Buktikan Inisal T, ke Masyarakat?
BACA JUGA:Tak Hanya Edward Akbar, Disinyalir Ada Pelaku Lain dalam Kasus Penggelapan Mobil Kimberly Ryder
Sehingga, ia menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk memfasilitasi anak remaja untuk melakukan seks bebas.
"Jadi tidak ada itu seks bebas," tegasnya lagi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: