Kemenkes Klarifikasi soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja pada PP Kesehatan

Kemenkes Klarifikasi soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja pada PP Kesehatan

Kementerian Kesehatan buka suara terkait heboh Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.-Annisa Zahro-

"Mendidik anak menjadi tanggung jawab bersama sekolah dan orang tua untuk memberikan edukasi pada anak agar tidak melakukan perilaku seks beresiko," tuturnya.

Bahkan, lanjut Nadia, pendidikan kesehatan reproduksi remaja mengajarkan untuk bisa menolak hubungan seksual.

Hal ini juga tertusng pada ayat (3) pasal tersebut.

BACA JUGA:Selain Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, BPIP Beri Ini Kepada 38 Kepala Daerah untuk Penguatan Pancasila

BACA JUGA:Harvey Moeis Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi Timah, Berkas Dakwaan Telah Dilimpahkan ke PN Jakpus

Pada ayat berikutnya juga menjelaskan bahwa setiap usia subur berhak memperoleh informasi tentang memperoleh informasi tentang pelayanan kontrasepsi, akses ke pelayanan kontrasepsi, dan memilih metode kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan.

Selain itu, pemilihan metode kontrasepsi bagi pasangan usia subur juga mempertimbangkan usia, jumlah persalinan, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama.

"(Aturan) ini ditujukan pemberian kontraspesi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan smpai siap secara fisik dan psikis," tandasnya.

Menurutnya, beleid ini dibuat mengingat masih banyak perkawianan anak/usia remaja yang dihadapi.

Lebih lanjut, pihaknya akan mengatur terkait teknis kebijakan, termasuk mekanisme dan pembinaan, melalui permenkes sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman karena multitafsir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: