Bukan Legalkan Seks Bebas, Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja Khusus untuk Pasangan Menikah

Bukan Legalkan Seks Bebas, Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja Khusus untuk Pasangan Menikah

Ilustrasi kontrasepsi yang menjadi polemik dalam PP yang baru disahkan--Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja yang tertuang pada PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 hanya ditujukan kepada pasangan yang sudah menikah.

Hal ini menjawab keresahan masyarakat yang menganggap bahwa anak usia sekolah dan remaja bisa mengakses alat kontrasepsi sehingga semakin melancarkan seks bebas.

Aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja ini terdapat pada Pasal 103 ayat (4) yang berbunyi, "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi."

BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes

Layanan ini sebagai salah satu upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

Selain itu juga memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja melalui penggalakan komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Program preventif dan promotif upaya kesehatan reproduksi pada remaja di antaranya, edukasi terkait sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

BACA JUGA:Kemenkes Klarifikasi soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja pada PP Kesehatan

Lebih lanjut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp.P, MPH menjelaskan bahwa penggunaan kontrasepsi termasuk dalam edukasi terkait kesehatan reproduksi.

“Namun, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril di Jakarta, 5 Agustus 2024.

Sehingga, alat kontrasepsi tersebut hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga mencapai usia yang aman untuk hamil.

BACA JUGA:Netty Aher Kritik PP No 28 Tahun 2024 soal Kondom: Aneh Pelajar dan Remaja Dibekali Alat Kontrasepsi

Hal ini mengingat kehamilan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko stunting yang tinggi bagi anak.

Syahril mengatakan, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: