JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur terkait Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ada uang sejumlah Rp 4,6 Miliar hingga barang elektronik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2024, pihaknya melakukan serangkaian pengeledahan yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut
BACA JUGA:KPK Periksa Anak Abdul Gani Kasuba Terkait Perizinan Usaha di Malut
"KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur," ungkap Tesaa kepada wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
Dari penggeledahan tersebut, Tessa mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah menyita sejumlah uang, sejumlah kendaraan, barang mewah, peralatan elektronik, hingga dokumen.
"Dari penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan, serta barang bukti elektronik, berupa laptop dan hard disk, dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik," pungkas Tessa.
BACA JUGA:KPK Cecar Ketua Gapensi Semarang soal Pengaturan Jatah Proyek Pemkot Periode 2023
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari ini, Jumat, 2 Agustus 2024. Upaya paksa ini dibenarkan oleh Tessa.
"Ada kegiatan Penggeledahan KPK di Balikpapan perkara LPEI,"ungkap Tessa kepada wartawan pada Jumat, 2 Agustus 2024.
KPK juga telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara ini. Namun, Tessa belum membeberkan secara detail ketujuh tersangka tersebut.
BACA JUGA:KPK Usut Dua Kasus Dugaan Korupsi Jasindo
BACA JUGA:KPK Sebut Tak Ada Intervensi Dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Bansos Presiden